Arsip Saya

Minggu, 02 Januari 2011

DASAR HUKUM KOMISI YUDISIAL

Komisi Yudisial negara kita secara jelas disebut di tiga peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
UUD 1954
Pasal 23a ayat (3) UUD 1945:
“Calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
Pasal 24b UUD 1945
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.
UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 34:
Ayat (1)
“Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-Undang”
Ayat (3)
“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh komisi yudisial yang diatur dalam Undang-Undang.
Sumber : KY Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar