BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi
peranannya di masa yang akan datang;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
3. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu
dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu
dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai
dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas
membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan
pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan
prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh
keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik
sendiri-sendiri maupun bersamasama;
11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang
pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam
rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
BAB III
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan
ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan,
kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan
pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan
dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 8
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak
memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
Pasal 9
1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang
dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari
pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok
belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis.
Pasal 10
1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur
yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan
di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan
bersinambungan.
3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar
yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar
sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik
dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan
pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan
pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa
pendidikan.
3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik
dan/atau mental.
5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk
pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau
Lembaga Pemerintah Non Departemen.
6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan ilmu pengetahuan.
8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai
dengan ayat 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat
diselenggarakan pendidikan prasekolah.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama
pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 13
1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan
kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan
menengah.
2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama
pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti
pendidikan dasar.
2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti
pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.
3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 15
1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan
timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar
serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja
atau pendidikan tinggi.
2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan
pendidikan keagamaan.
3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak
melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 16
1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional
yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut atau universitas.
3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu
tertentu.
6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah
fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
7. Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah
fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi
dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17
1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
2. Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional.
3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan
sebutan profesional.
2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan
universitas.
3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut,
dan universitas yang memenuhi persyaratan.
4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan profesional.
5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk
memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada
tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi
berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian,
perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan
digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak
memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya
dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang
bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari
perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli
sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara
lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru
besar atau profesor.
2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik
didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan
tertentu.
3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan
sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan
pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya
sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian
ilmiah.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PESERTA DIDIK
Pasal 23
1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan
gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak
berikut :
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar
pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri
maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang
telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain
sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya
lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik
pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penuaian hasil belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang
ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali
bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c. menghormati tenaga kependidikan;
d. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya
dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.
BAB VII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 27
1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar,
melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan
pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat
dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi
disebut dosen.
Pasal 28
1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang
pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang
mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang
bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta
memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga
keguruan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat
mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga
negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu
menjadi tenaga pendidik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan
tertentu mempunyai hak-hak berikut :
1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai
negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan
umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga
kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan
dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan
pendidikan yang bersangkutan;
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
4. memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain
dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 32
1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan
berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh
Pemerintah.
3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan..
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.
Pasal 34
1. Buku pelajaran yang digunakan data pendidikan jalur pendidikan
sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan
sumber belajar.
Pasal 36
1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab
badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
BAB IX
KURIKULUM
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya
dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan
jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan
atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang
disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri,
atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk
mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib
memuat :
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama; dan
c. pendidikan kewarganegaraan.
3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan
kajian dan pelajaran tentang :
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa Indonesia;
e. membaca dan menulis;
f. matematika (termasuk berhitung);
g. pengantar sains dan teknologi;
h. ilmu bumi;
i. sejarah nasional dan sejarah umum;
j. kerajinan tangan dan kesenian;
k. pendidikan jasmarii dan kesehatan;
l. menggambar; serta
m. bahasa Inggris.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3)diatur oleh Menteri.
BAB X
HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH
Pasal 40
1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk
setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari
raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan
faktor musim.
3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan
yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB XI
BAHASA PENGANTAR
Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap
awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian
pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh
diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu.
BAB XII
PENILAIAN
Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan
penilaian.
Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis
dan/ atau jenjang pendidikan secara nasional.
Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian
terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 46
1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan
penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
secara terbuka.
BAB XIII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 47
1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional.
2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
tetap diindahkan.
3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 48
1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri
berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan
melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran,
nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan
pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
BAB XV
PENGELOLAAN
Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oloh badan/perorangan yang menyelenggarakan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka
pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap
penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara
adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik
Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik
warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di
satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan
dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama
internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di
wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1)
dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikandan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor
550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 550), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965
tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4
Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun
1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950
dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang
Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965
tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
References
------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UMUM
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat
penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa
yang bersangkutan.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan
pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia untuk "melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" serta
"memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial" menuntut penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan yang dapat menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan
bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat
(2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran
nasional". Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu
PENDIDIKAN, pengertian "satu sistem pengajaran nasional" dalam
Undang-undang ini diperluas menjadi "satu sistem pendidikan nasional".
Perluasan pengertian ini memungkinkan Undang-undang ini tidak
membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan
unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian
manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa
Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
memelihara budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : II/MPR/ 1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan
pertama, pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan
yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung
makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan
ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Sehubungan dengan itu,
maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada peserta didik
sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional.
Dengan landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun
sebagai usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus
dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sistem pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang amat
penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan
terpadu : semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku
di seluruh wilayah negara; menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan; dan terpadu dalam arti adanya saling
keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha
pembangunan nasional.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang ini
mengungkapkan satu sistem yang :
a. berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan
pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa);
b. merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha
mencapai tujuan nasional;
c. mencakup, baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
luar sekolah;
d. mengatur, bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 (tiga)
jenjang utama, yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau
tingkatan;
e. mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga kependidikan
-- terutama guru, dosen atau tenaga pengajar -- merupakan tiga
unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar;
f. mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan
satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat
(desentralisasi);
g. menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung
jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah;
h. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta
diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama;
i. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk
menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususan
masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan
ideologi bangsa dan negara; dan
j. memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan
bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi
setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi
kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa
Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat
berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban pokoknya
sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi
kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan
masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya
pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh
dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi
makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat
(1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran".
Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun
dalam perjalanan hidupnya --pendidikan seumur hidup--, meskipun
sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus
belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk
kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur
pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang
seluas-luasnya kepada setiap warga negara, oleh karena itu dalam
penerimaan seseorang sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya
perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang
sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali apabila ada satuan atau
kegiatan pendidikan yang memiliki kekhususan yang harus diindahkan.
Pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah merupakan
salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman
seumur hidup. Pendidikan dalam keluarga memberikan keyakinan agama,
nilai budaya yang mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan
serta pandangan, keterampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarga yang
bersangkutan.
Dalam rangka peningkatan peranserta keluarga, masyarakat dan
Pemerintah dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional, maka semua
pihak perlu berusaha untuk menciptakan suasana lingkungan yang
mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Dalam hubungan ini,
maka pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan, baik yang
disediakan oleh Pemerintah maupun masyarakat perlu dipertahankan
fungsi sosialnya, dan tidak mengarah pada usaha mencari keuntungan
material.
Upaya peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa dan pengembangan
kebudayaan nasional, yang diharapkan menaikkan harkat dan martabat
manusia Indonesia, diadakan terus-menerus, sehingga dengan sendirinya
senantiasa menuntut penyesuaian pendidikan pada kenyataan yang selalu
berubah. Pendidikan juga harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaturan dalam Undang-undang ini pada dasarnya dirumuskan secara
umum, agar supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan
dengan keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud di
atas, dan bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan
datang, dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah
dan dicabut. Dalam hubungan inilah dibentuk Badan Pertimbangan
Pendidikan Nasional yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada
Menteri mengenai segala hal yang dipandang perlu dalam rangka
perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan pendidikan nasional perlu disesuaikan
dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pembangunan pendidikan
nasional.
Undang-undang yang lama, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 550);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik
Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di
Sekolah untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 550); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961
tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); Undang-undang Nomor 14 PRPS
Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 80); Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 81) perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta
diganti dengan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam fungsinya untuk mengembangkan dan menjamin kelangsungan hidup
bangsa, maka pendidikan nasional berusaha untuk mengembangkan
kemampuan, mutu dan martabat kehidupan manusia Indonesia; memerangi
segala kekurangan, keterbelakangan, dan kebodohan; memantapkan
ketahanan nasional; serta meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
berlandaskan kebudayaan bangsa dan ke-Bhinneka-Tunggal-Ika-an.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Oleh karena itu, pengaturan pelaksanaan hak tersebut tidak boleh
mengurangi arti keadilan dan pemerataan bagi setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan.
Pasal 6
Pasal ini memberikan pedoman bahwa pendidikan dasar, mempunyai fungsi
untuk mempersiapkan bekal dasar bagi pengembangan kehidupan, sikap,
pengetahuan, dan keterampilan, yang diperlukan oleh setiap warga
negara sekurang-kurangnya setara dengan pendidikan dasar dalam
membekali dirinya.
Pasal 7
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam
penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar
jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat
kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki
kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya
wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan
untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 8
Ayat 1 Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang disesuaikan dengan
kelainan peserta didik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bersangkutan.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 9
Ayat 1 Satuan pendidikan dapat terwujud sebagai suatu sekolah, kursus,
kelompok belajar, ataupun bentuk lain, baik yang menempati bangunan
tertentu maupun yang tidak, seperti satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 10
Ayat 1 Pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan
melalui prasarana yang dilembagakan. Pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik yang dilembagakan
maupun tidak. Ciri-ciri yang membedakan pendidikan luar sekolah dengan
pendidikan sekolah adalah keluwesan pendidikan luar sekolah berkenaan
dengan waktu dan lama belajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara
penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil belajar.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Keluarga merupakan pendidikan yang penting peranannya dalam
upaya pendidikan umumnya. Pemerintah mengakui kemandirian keluarga
untuk melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungannya sendiri.
Pasal 11
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Pendidikan umum diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar
dan jenjang pendidikan menengah.
Ayat 3 Pendidikan kejuruan diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah.
Ayat 4 Ayat ini didasarkan atas kenyataan bahwa peserta didik yang
dimaksud sesungguhnya memerlukan bantuan dan perhatian yang lebih
banyak dalam pendidikan dan upaya belajar mereka daripada yang dapat
diberikan oleh sekolah biasa. Pendidikan luar biasa diselenggarakan
pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Ayat 5 Pendidikan kedinasan diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah jenjang pendidikan tinggi.
Ayat 6 Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada semua jenjang
pendidikan.
Ayat 7 Pendidikan akademik, yang juga dikenal sebagai pendidikan
keilmuan, diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi. Istilah
"akademik", dalam hal ini tidak terkait pada bentuk perguruan tinggi
yang dikenal sebagai akademi.
Ayat 8 Pendidikan profesional, yang juga dikenal sebagai pendidikan
keahlian diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi.
Ayat 9 Cukup jelas
Pasal 12
Ayat 1 Pendidikan di jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan
yang berjenjang. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, keluasan dan kedalaman bahan pengajaran dan cara penyajian
bahan pengajaran. Tidak semua jenis pendidikan pada jalur pendidikan
sekolah harus dimulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
tinggi.
Ayat 2 Pendidikan prasekolah dapat diikuti oleh peserta didik sebelum
memasuki pendidikan dasar. Pendidikan prasekolah tidak merupakan
persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 13
Ayat 1 Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya 9 (sembilan)
tahun yang diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar (SD)
dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau
satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan dasar diselenggarakan
dengan memberikan pendidikan yang meliputi antara lain penumbuhan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pembangunan watak
dan kepribadian serta pemberian pengetahuan dan keterampilan dasar.
Pendidikan dasar pada hakikatnya merupakan pendidikan yang memberikan
kesanggupan pada peserta didik bagi perkembangan kehidupannya, baik
untuk pribadi maupun untuk masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga
negara harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh
pendidikan dasar. Program pendidikan dasar ini dapat disampaikan
melalui pendidikan di sekolah termasuk yang merupakan pendidikan luar
biasa dan/atau pendidikan di luar sekolah. Pendidikan dasar juga
mempersiapkan peserta didik untuk dapat mengikuti pendidikan menengah.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 14
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Pendidikan yang setara dengan pendidikan dasar berkenaan dengan
kemungkinan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lingkup dan
tarafnya sepadan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) dan diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1 Pendidikan menengah merupakan pendidikan yang lamanya 3 (tiga)
tahun sesudah pendidikan dasar dan diselenggarakan di Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Pasal 16
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Cukup jelas
Ayat 6 Cukup jelas
Ayat 7 Cukup jelas
Ayat 8 Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 18
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Dengan ketentuan ini maka perguruan tinggi di luar sekolah
tinggi, institut dan universitas tidak dapat memberikan gelar sarjana,
melainkan hanya sebutan profesional.
Ayat 3 Oleh karena pemberian gelar magister dan doktor memerlukan
persyaratan tertentu, maka hanya sekolah tinggi, institut dan
universitas yang telah memenuhi persyaratan yang dapat
menyelenggarakan program dan memberikan gelar tersebut.
Ayat 4 Tidak semua pendidikan profesional diakhiri dengan pemberian
sebutan profesional.
Ayat 5 Gelar doktor kehormatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah
gelar kehormatan yang diberikan kepada mereka yang dianggap telah
memberikan jasa yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan umat
manusia. Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)
disingkat Dr. (HC) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh
senat institut atau universitas.
Ayat 6 Cukup jelas
Pasal 19
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Dalam penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan
tinggi tidak dibenarkan perubahan bentuk gelar dan/atau sebutan yang
bersangkutan, seperti penggantian gelar dan/atau sebutan yang
diperoleh dengan gelar dan/atau sebutan atau singkatan gelar dan/ atau
sebutan lulusan perguruan tinggi negeri lain.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 22
Ayat 1 Kebebasan akademik dimiliki oleh sivitas akademika yang terdiri
atas staf akademik dan mahasiswa. Kebebasan akademik merupakan
kebebasan sivitas akademika untuk melakukan pengajaran ilmu kepada dan
antara sesama warganya serta melakukan studi, penelitian, pembahasan,
dan penerbitan ilmiah. Kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari
kebebasan akademik merupakan hak dan tanggung jawab seseorang yang
memiliki wewenang dan wibawa keilmuan guna mengutarakan pikiran dan
pendapatnya dari mimbar akademik. Otonomi keilmuan pada hakikatnya
berarti bahwa kegiatan keilmuan berpedoman pada norma keilmuan yang
harus ditaati oleh para ilmuwan dan calon ilmuwan. Pengembangan
perguruan tinggi diarahkan pada kemampuan menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yaitu kegiatan yang
disebut Tridarma Perguruan Tinggi.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 23
Ayat 1 Sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuannya, pendidikan nasional
bersifat terbuka. Sifat itu diungkapkan dengan keleluasaan gerak
peserta didik. Ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta
didik untuk mengembangkan bakatnya sesuai dengan kemampuan dan
minatnya. Keleluasaan gerak berarti terbukanya kesempatan bagi peserta
didik untuk mengembangkan dirinya melalui jalur pendidikan yang
tersedia dan kemungkinan untuk pindah dari satu jalur ke jalur yang
lain, atau dari satu jenis ke jenis pendidikan yang lain dalam-jenjang
yang sama. Dalam pelaksanaan keleluasaan gerak perlu diperhatikan
aspek-aspek proses belajar dan kemampuan sumber daya yang tersedia.
Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut
pelajar, murid atau siswa dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut
mahasiswa. Peserta didik dalam jalur pendidikan luar sekolah disebut
warga belajar.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 24 Cukup jelas
Pasal 25
Ayat 1 butir 1 Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah, yang berlaku juga
dalam hal biaya penyelenggaraan pendidikan. Pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada dasarnya peserta didik ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan yang jumlahnya ditetapkan
menurut kemampuan orang tua atau wali peserta didik. Pada jenjang
pendidikan yang dikenakan ketentuan wajib belajar, biaya
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah, sehingga peserta
didik tidak dikenakan kewajiban untuk ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan. Peserta didik pada jenjang pendidikan
lainnya yang ternyata memiliki kecerdasan luar biasa tetapi tidak
mampu ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dapat
dibebaskan dari kewajiban tersebut. Pembebanan biaya tambahan yang
tidak langsung berhubungan dengan kegiatan belajar-mengajar tidak
dibenarkan. butir 2 Cukup jelas butir 3 Cukup jelas butir 4 Cukup
jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 26
Setiap warga negara berkesempatan seluas-luasnya untuk menjadi peserta
didik melalui pendidikan sekolah ataupun pendidikan luar sekolah.
Dengan demikian, setiap warga negara diharapkan dapat belajar pada
tahap-tahap mana saja dari kehidupannya dalam mengembangkan dirinya
sebagai manusia Indonesia. Tetapi tidak diharapkan terus menerus
belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk
kepentingan masyarakat. Penilaian pendidikan berkelanjutan tersebut
dimungkinkan melalui ujian persamaan atau ekstranci. Warga negara yang
belajar mandiri dapat diberi kesempatan untuk menempuh ujian persamaan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 27
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Termasuk dalam pengertian pengelola satuan pendidikan adalah
kepala sekolah, direktur, dekan, rektor. Termasuk tenaga pendidik
adalah tutor dan fasilitator.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat 1 Kewenangan mengajar diberikan melalui surat pengangkatan
seseorang sebagai tenaga pengajar pada satuan pendidikan tertentu oleh
pejabat yang berwenang dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan
yang berlaku.
Ayat 2 Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan
agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Pasal 29
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 30
Tunjangan tambahan yang dimaksud dalam butir 1.b. adalah tunjangan di
luar tunjangan yang diberikan atas dasar ketentuan umum yang berlaku
bagi pegawai negeri dan diberikan bilamana Pemerintah menganggap perlu
memberikan perlakuan khusus. Pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, tenaga pengajar yang berhasil
memperoleh peningkatan kemampuan dan kewenangan profesional diberi
penghargaan melalui kenaikan pangkat dengan kemungkinan pencapaian
pangkat kepegawaian yang lebih tinggi dari pada pangkat kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan, atau melalui bentuk penghargaan yang
lain.
Pasal 31
butir 1 Cukup jelas butir 2 Cukup jelas butir 3 Pelaksanaan tugas
dengan penuh tanggung jawab termasuk keteladanan dalam menjalankan
tugas. butir 4 Cukup jelas butir 5 Cukup jelas
Pasal 32
Kewenangan pengaturan pengadaan, pembinaan, dan pengembangan tenaga
kependidikan tersebut pada dasarnya dilakukan terhadap satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Namun begitu, sejauh
diperlukan Pemerintah dapat pula melakukannya bagi kepentingan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 33
Cukup jelas (lihat pula penjelasan Pasal 25)
Pasal 34
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 35
Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik bilamana para
tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh
sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan
belajar-mengajar yang bersangkutan. Salah satu sumber belajar yang
amat penting, tetapi bukan satu-satunya adalah perpustakaan yang harus
memungkinkan para tenaga kependidikan dan para peserta didik
memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan
dengan membaca bahan pustaka yang mengandung ilmu pengetahuan yang
diperlukan. Sumber belajar lain adalah misalnya, laboratorium, bengkel
dan fasilitas olahraga. Bagi pendidikan kedokteran sumber belajar
meliputi rumah sakit.
Pasal 36
Ayat 1 Meskipun pada dasarnya biaya penyelenggaraan satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab
Pemerintah, penjelasan Pasal 25 ayat (1) butir 1 tetap berlaku,
terutama pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 37 Cukup jelas
Pasal 38
Ayat 1 Kurikulum yang dimaksud pada ayat ini terdapat pada jalur
pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan luar sekolah. Satuan
pendidikan dapat menambah mata pelajaran yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang
bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi kurikulum yang
berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan dan jiwa
pendidikan nasional.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 39
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang
diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang
bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung
persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan
diatasi melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh
peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk
menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama
dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional. Pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pada jenjang pendidikan tinggi pendidikan pendahuluan bela negara
diselenggarakan antara lain melalui pendidikan kewiraan.
Ayat 3 Sebutan-sebutan tersebut pada ayat (3) bukan nama mata
pelajaran, melainkan sebutan yang mengacu pada pembentukan kepribadian
dan unsur-unsur kemampuan yang diajarkan dan dikembangkan melalui
pendidikan dasar. Lebih dari satu unsur tersebut dapat digabung dalam
satu mata pelajaran atau sebaliknya, satu unsur dapat dibagi menjadi
lebih dari satu mata pelajaran. Unsur-unsur kemampuan pada ayat (3)
dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pendidikan dasar harus mencakup
sekurang-kurangnya semua kemampuan tersebut.
Ayat 4 Cukup jelas
Pasal 40
Ketentuan hari belajar dan libur sekolah hanya berlaku pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Tahun pelajaran sekolah
dimulai pada minggu ketiga bulan Juli.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 43
Penilaian kegiatan belajar-mengajar dilakukan untuk membantu
perkembangan peserta didik dalam usaha mencapai tujuan pendidikannya.
Oleh karena itu, penilaian disertai dengan usaha bimbingan dan
nasihat.
Pasal 44
Tujuan penilaian yang diatur dalam pasal ini adalah untuk mengetahui
hasil belajar para peserta didik suatu jenis dan jenjang pendidikan
tertentu dengan menggunakan ukuran yang ditetapkan secara nasional
pada akhir masa pendidikannya. Penilaian harus didasarkan atas
kurikulum nasional. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperoleh
keterangan tentang mutu hasil pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
pendidikan secara nasional. Ujian negara diselenggarakan untuk
mengesahkan keberhasilan belajar peserta ujian sebagai hasil belajar
yang telah memenuhi persyaratan yang dianggap berlaku oleh Pemerintah.
Pasal 45
Penilaian kurikulum sebagai satu kesatuan dilakukan untuk mengetahui
kesesuaian kurikulum yang bersangkutan dengan dasar, fungsi, dan
tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan tuntutan
perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kegiatan penilaian ini
merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
Ayat 1 Penilaian meliputi segi-segi administrasi, kelembagaan, tenaga
kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, serta
keadaan umum satuan pendidikan baik yang diselenggarakan Pemerintah
maupun masyarakat untuk menentukan akreditasi satuan pendidikan dan
usaha pembinaan yang diperlukan.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 47
Ayat 1 Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam
usaha menyelenggarakan pendidikan nasional. Masyarakat berperan serta
seluas-luasnya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan
pendidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
dan peraturan pelaksanaannya. Baik satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat berkedudukan sama
dalam sistem pendidikan nasional.
Ayat 2 Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki
ciri-ciri tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang
keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya.
Ayat 3 Cukup jelas
Pasal 48
Ayat 1 Badan yang dimaksud ini diharapkan menyalurkan aspirasi
masyarakat umum serta kepentingan bangsa dan negara berkenaan dengan
masalah-masalah pendidikan kepada pengelola sistem pendidikan
nasional. Oleh sebab itu, badan tersebut harus beranggotakan
wakil-wakil golongan dalam masyarakat, pakar-pakar berkenaan dengan
upaya penyelenggaraan pendidikan, bersama beberapa pejabat yang
mewakili Pemerintah. Badan ini bersifat non struktural.
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Pengelolaan satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang lazim disebut, perguruan swasta
dilakukan oleh suatu badan yang bersifat sosial, sedangkan pengelolaan
pendidikan jalur pendidikan luar sekolah dapat pula oleh perorangan.
Pasal 52
Pemerintah berkewajiban membina perkembangan pendidikan nasional dan
oleh sebab itu wajib mengetahui keadaan satuan dan kegiatan pendidikan
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah sendiri maupun oleh
masyarakat. Pengawasan lebih merupakan upaya untuk memberi bimbingan,
binaan, dorongan, dan pengayoman bagi satuan pendidikan yang
bersangkutan yang diharapkan terus-menerus dapat meningkatkan mutu
pendidikan maupun pelayanannya.
Pasal 53
Tindakan administratif berwujud pemberian peringatan sebagai tindakan
yang paling ringan dan perintah penutupan satuan pendidikan yang
bersangkutan sebagai tindakan yang paling berat.
Pasal 54
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Ayat 3 Cukup jelas
Ayat 4 Cukup jelas
Ayat 5 Cukup jelas
Pasal 55
Ayat 1 Cukup jelas
Ayat 2 Cukup jelas
Pasal 56
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) hanya
dikenakan bagi warga negara.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Arsip Saya
Rabu, 17 November 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar