Arsip Saya

Senin, 15 November 2010

Ilmu HTN

A. Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli
1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada negara.
3. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masingmasing,
Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan
individu-individu.
4. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara.
5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda
terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia
Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),
tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge
Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen,
naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya
pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan
hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat
hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan
sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa
melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga
Sumber-sumber Hukum Tata Negara – http://dewaputu.co.cc
6
sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1)
Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber
hokum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b)
Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang
terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion.
Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi
atas dua hal :
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar
negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya
hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturanaturan
dan ketentuan hukum positipnya.
o Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang
seharusnya menjadi isi hukum positip.
o Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
o Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara – http://dewaputu.co.cc
7
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan
lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan
DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Sumber-sumber Hukum Tata Negara – http://dewaputu.co.cc
8
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau
lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara
ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu
ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
Sumber-sumber Hukum Tata Negara – http://dewaputu.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar