Jakarta - Berawal dari munculnya foto Gayus yang mengenakan wig sedang menonton pertandingan tenis di Bali, terungkaplah suap di dalam Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Institusi penegak hukum Negeri ini pun bertemu untuk membahas standar operating procedure (SOP) rutan sebagai bagian dari pembenahan rutan.
Pakar hukum pidana UII Dr Mudzakkir sepakat jika reformasi rutan harus dilakukan agar kasus semacam Gayus tidak lagi terulang. Mungkin tanpa terungkapnya kasus Gayus, reformasi rutan entah kapan dilakukan.
Berikut ini wawancara detikcom dengan dosen Fakultas Hukum UII ini, Selasa (16/11/2010).
Ke depannya rutan bagi tahanan kasus korupsi tidak harus dimasukkan ke Rutan Brimob. Anda sepakat?
Pemisahan rutan nggak jadi masalah. Prinsipnya tingkat bahaya untuk keluar seperti apa. Misalnya kalau perampok itu tingkat bahayanya tinggi. Untuk melindungi tahanan dengan kejahatan yang lebih soft (secara fisik) maka diisolasi. Ini dasarnya pada tindak bahaya (fisik dan langsung) kepada masyarakat.
Untuk perampok dan teroris saya rasa perlu maximum security. Tapi kalau yang kasus korupsi dan penipuan bisa minimum security. Tapi yang penting adalah jangan sampai ada perbedaan kelas rutan. Ada rutan yang jelek, ada yang elit. Yang beda standar pengamanannya barang kali untuk tahanan kejahatan fisik dengan kejahatan lunak.
Rutan juga jangan sampai membedakan, misalnya kalau untuk orang ini rutannya lebih bagus. Kalau ada equality di hukum, equality di tahanan juga harus ada.
Gayus mengatakan ikut-ikutan keluar tahanan. Patut dicurigai ini berlangsung sejak dulu? Bayar untuk bisa keluar masuk rutan Brimob?
Perlu diseleksi. Di balik penahanan ada maksudnya. Kalau barang bukti cukup, kemungkinan lari kecil sebaiknya tersangka atau terdakwa tidak usah ditahan. Beda kalau indikasi mempengaruhi saksi kuat, ya boleh ditahan. Menurut saya, orang keluar tahanan tidak masalah karena masih masa tahanan, bukan pidana. Tersangka atau terdakwa boleh ditahan atau tidak.
Tapi kalau sampai ada kasus penyuapan untuk mendapatkan sesuatu atau ada pemerasan dari petugas, misalnya, tentu ini saya tidak sependapat. Kalau ada rekayasa perkara ya harus ada sanksi hukum. Ini bisa jadi pemberat terhadap yang bersangkutan karena sudah ada penyuapan, dan bisa diproses sendiri.
Kalau Gayus pulang ke rumah karena kangen keluarga itu manusiawi. Kalau terdakwa meninggalkan rutan karena alasan keluarga sakit atau meninggal itu manusiawi. Tapi bila ada terdakwa yang keluar rutan untuk jalan-jalan, maka tidak bisa dibiarkan. Kalau sudah keluar buat jalan-jalan, artinya dia sudah melecehkan pihak yang menahannya.
Jadi langkah polisi sudah tepat dengan mencopot petugas rutan?
Ini sulit dimaafkan. Untuk menangani yang begini memang harus dipecat dulu dari jabatan, baru proses pidana. Kalau sudah murni tidak punya jabatan, jadinya kan obyektif. Ini sama seperti jaksa Cirus, seharusnya dia dipecat dulu barus diproses pidana. Kalau tidak, dagang sapi akan muncul di situ.
Kalau sudah ada bukti cukup, langsung berhentikan. Di polisi kan ada disiplin kepolisian, ada etika polisi kepolisian. Di jaksa juga sama. Ketika diproses, status penegak hukum harus hilang. Karena dengan pangkatnya bisa bargainning.
Apakah ini sudah sistemik?
Informasi yang saya baca menunjukkan itu. Karenanya harus perombakan struktural, reformasi rumah tahanan. Sebaiknya yang menahan dan orang yang mengawasi berbeda. Kalau misalnya yang menahan polisi, yang melakukan penahanan juga polisi, pengawasan nggak akan jalan.
Saling kontrol akan berjalan kalau ada institusi berbeda yang menjalankan fungsi yang juga berbeda itu. Misalnya saja, kejaksaan dan kepolisian menjalankan kewenangan menetapkan penahanan. Nah, pihak yang menjalankan penahanan adalah Kemenkum HAM.
Kalau nggak, penyalahgunaan akan besar karena nggak ada alat kontrol. Sehingga ketika seorang tahanan akan dikeluarkan dari rutan, harus berdasarkan izin atau sepengetahuan dua instansi.
Ada yang saling mengawasi dan tanggung jawab jelas. Lapas tidak boleh seenaknya mengeluarkan sendiri tahanan, yang menahan entah itu jaksa atau polisi juga harus memberi tahu kalau ada tahanan yang sampai harus keluar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar